Ini Modus Guru Ngaji Predator Anak di Jakarta Selatan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 30 Juni 2025 | 14:15 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri.  (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri. (freepik.com)

Cara ini membuat korban ketakutan dan sulit untuk segera melapor.

Baca Juga: Bansos Juli 2025 Segera Cair Hingga Rp1,5 Juta! Simak Rincian, Jadwal, dan Cara Cek Penerima

Sudah 10 Korban Melapor, Polisi Buka Hotline untuk Pengaduan

Hingga saat ini, polisi mencatat 10 korban yang sudah resmi membuat laporan.

Namun penyidik menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena masih ada anak-anak lain yang belum berani atau belum sempat melapor.

Polresta Jakarta Selatan juga sedang melakukan pendalaman untuk mencari korban lain yang mungkin masih tersembunyi.

Masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang merasa pernah menjadi korban AF, diimbau untuk segera melapor melalui hotline pengaduan di nomor 0813-8519-5468.

Baca Juga: Viral Memo Titip Siswa SPMB 2025,Wakil Ketua DPRD Banten: Hanya Mengabulkan Permintaan Staf

Dijerat UU Perlindungan Anak dengan Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti AF sangat tegas: pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus melindungi generasi muda dari predator berkedok guru.

Imbauan untuk Orang Tua: Waspada dan Berani Melapor

Kasus AF menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada.

Orang tua diimbau untuk memperhatikan perilaku anak dan lebih terbuka mendengarkan cerita mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: x.com/polisijaksel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X