TITIKTEMU.CO - Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan keprihatinannya terhadap wacana perubahan status mitra pengemudi ojek online menjadi karyawan tetap.
Menurutnya, langkah tersebut justru dapat membawa dampak negatif bagi para mitra yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sistem kemitraan fleksibel.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Juni 2025, Neneng menegaskan bahwa secara realistis, perusahaan tidak akan mampu mengangkat seluruh mitra menjadi pegawai tetap.
Beban Perusahaan Meningkat, Risiko Mitra Meningkat
Perubahan status tersebut akan membawa konsekuensi finansial besar bagi perusahaan digital seperti Grab. Biaya tambahan seperti gaji bulanan, hak cuti, tunjangan pensiun, hingga perlindungan sosial akan membebani struktur bisnis yang selama ini berfokus pada fleksibilitas.
"Kalau hanya 17 persen mitra yang bisa diangkat jadi karyawan, lalu sisanya ke mana? Bagaimana mereka tetap punya penghasilan?" ujar Neneng dalam konferensi pers, Sabtu 14 Juni 2025.
Belajar dari Kasus Riders’ Law di Spanyol
Neneng mengangkat contoh dari Spanyol, di mana pemerintah memberlakukan regulasi bernama Riders’ Law pada 2021. Undang-undang ini mewajibkan semua kurir digital dipekerjakan sebagai karyawan tetap.
Hasilnya, hanya sebagian kecil yang benar-benar bisa direkrut secara formal. Mayoritas pengemudi kehilangan akses terhadap pekerjaan dan penghasilan harian.
Baca Juga: Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?
Sistem Kemitraan Dinilai Lebih Memberi Kebebasan
Menurut Neneng, sistem kemitraan saat ini justru memberikan keuntungan bagi para mitra karena bisa menentukan sendiri jam kerja dan target penghasilan.
Ketika seseorang menjadi karyawan tetap, mereka akan tunduk pada sistem yang lebih ketat dan tidak memiliki fleksibilitas seperti sebelumnya. Bahkan, risiko kehilangan pekerjaan (PHK) justru bisa membuat mitra semakin rentan.