Sejarah Hari Buruh di Indonesia: Dari Pelarangan Hingga Jadi Hari Libur Nasional

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 1 Mei 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi hari buruh dan awal mula diperingati di Indonesia (Freepik)
Ilustrasi hari buruh dan awal mula diperingati di Indonesia (Freepik)

TITIKTEMU.CO - Tak hanya dunia internasional, Indonesia juga turut memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh.

Tradisi ini sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum kemerdekaan.

Tepatnya pada 1 Mei 1918, sebuah organisasi buruh bernama Kung Tang Hwee Koan yang berbasis di Surabaya menyelenggarakan peringatan Hari Buruh.

Baca Juga: Kapan Manga One Piece 1148 Tayang? Berikut Spoiler dan Jadwalnya; Pengakuan Mengejutkan Loki dan Awal Flashback Pembunuhan Raja Harald

Pengakuan Hukum Hari Buruh Pasca-Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, perhatian terhadap hak buruh terus berkembang.

Pada 1 Mei 1948, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa buruh tidak diwajibkan bekerja setiap tanggal 1 Mei.

Ini menjadi salah satu bentuk pengakuan hukum terhadap hak istirahat buruh di Hari Buruh.

Baca Juga: Ratusan Ribu Buruh dan Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadiri May Day 2025 di Monas, Ini Tuntutan dan Rekayasa Lalu Lintas

Larangan Peringatan di Masa Orde Baru

Namun, semangat peringatan Hari Buruh sempat meredup.

Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melihat aksi buruh sebagai ancaman keamanan.

Karena banyak aksi yang digelar pada 1 Mei dianggap terkait ideologi komunis, maka peringatan Hari Buruh dilarang.

Larangan ini diperkuat dengan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperpu) No. 4 Tahun 1990 yang membatasi aksi mogok dan unjuk rasa buruh pada 1 Mei.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X