TITIKTEMU.CO - Tak hanya dunia internasional, Indonesia juga turut memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh.
Tradisi ini sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum kemerdekaan.
Tepatnya pada 1 Mei 1918, sebuah organisasi buruh bernama Kung Tang Hwee Koan yang berbasis di Surabaya menyelenggarakan peringatan Hari Buruh.
Pengakuan Hukum Hari Buruh Pasca-Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, perhatian terhadap hak buruh terus berkembang.
Pada 1 Mei 1948, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa buruh tidak diwajibkan bekerja setiap tanggal 1 Mei.
Ini menjadi salah satu bentuk pengakuan hukum terhadap hak istirahat buruh di Hari Buruh.
Larangan Peringatan di Masa Orde Baru
Namun, semangat peringatan Hari Buruh sempat meredup.
Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, pemerintah Orde Baru di bawah Presiden Soeharto melihat aksi buruh sebagai ancaman keamanan.
Karena banyak aksi yang digelar pada 1 Mei dianggap terkait ideologi komunis, maka peringatan Hari Buruh dilarang.
Larangan ini diperkuat dengan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Peperpu) No. 4 Tahun 1990 yang membatasi aksi mogok dan unjuk rasa buruh pada 1 Mei.
Artikel Terkait
Kalau Ratusan Buruh Gendong Pasar Beringharjo Ikuti Cek Kesehatan
Destinasi Wisata Terbaik Tawangmangu 2025 saat Libur Hari Buruh 1 Mei, Liburan Menarik Bersama Keluarga
LIBUR HARI BURUH 1 MEI 2025: CEK Rekomendasi Wisata Wonosobo 2025 Paling Hits untuk Liburan yang Tak Terlupakan
Contoh Pidato Hari Buruh Nasional 2025: Merayakan Perjuangan dan Kemajuan Pekerja Indonesia
Ratusan Ribu Buruh dan Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadiri May Day 2025 di Monas, Ini Tuntutan dan Rekayasa Lalu Lintas