Percepatan Pengangkatan CASN 2024: MenPAN RB Beberkan 4 Alasan Penyesuaian Jadwal

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 17 Maret 2025 | 18:10 WIB
Potren Menteri Pan-Rb, Widyantini (Dok. Kementerian PAN RB)
Potren Menteri Pan-Rb, Widyantini (Dok. Kementerian PAN RB)

Faktor lain yang berperan dalam perubahan jadwal adalah ketidaksesuaian antara formasi yang diusulkan Kementerian/Lembaga (KL) serta Pemerintah Daerah (Pemda) dengan data tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tanpa kecocokan ini, pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN akan kesulitan masuk dalam formasi yang sesuai.

Hal ini berpotensi membuat mereka bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

"Kami mencoba mengatasi ini dengan kebijakan seleksi PPPK tahap dua, termasuk penambahan waktu pendaftaran," ungkap Rini.

Baca Juga: Cara Cepat Mendapatkan Fitur Monetisasi Konten Facebook Pro TERBARU MARET 2025

3. Perubahan Struktur Organisasi dan Pelantikan Kepala Daerah Baru

Setelah Pemilu 2024, terjadi perubahan kabinet dan pelantikan kepala daerah baru.

Pergantian kepemimpinan ini berdampak pada kebijakan di setiap KL dan Pemda, termasuk dalam penempatan pegawai baru.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah perlu menyesuaikan kembali penempatan CASN agar sesuai dengan kebutuhan organisasi baru yang sedang dibangun.

"Penyesuaian ini sangat penting untuk memastikan ASN yang baru diangkat dapat bekerja dengan optimal sesuai kebutuhan organisasi," tambahnya.

Baca Juga: Inilah Spot Ngabuburit Asik di Daerah Jebres

4. Usulan Penundaan dari 213 Kementerian dan Pemda

Terakhir, sebanyak 213 KL dan Pemda mengajukan permohonan penundaan pengangkatan CASN dengan berbagai alasan dan pertimbangan.

Beberapa daerah dan instansi masih membutuhkan waktu lebih untuk mempersiapkan anggaran, fasilitas, serta skema penerimaan yang lebih matang agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Rilis e-Book Manasik, Menag: Tak Hanya Bermuatan Fiqih, Tapi Hikmah Haji dan Umrah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Konferensi Pers Kementerian PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X