“Kami akan pastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai dan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” jelasnya.
Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6%, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5%.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***
Artikel Terkait
Syarat Daftar Mudik Gratis Bio Farma 2025, Kapan Dibuka? Simak Info Terbarunya di Sini!
RESMI! Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Banten 2025 dan Kota Tujuan Lengkap
MUDIK GRATIS PEMKAB BANDUNG 2025 KE YOGYAKARTA & SOLO: Cara Daftar, Syarat dan Ketentuan untuk Pulang Kampung Halaman
KAI Siapkan Tiket Mudik Gratis Lebaran 2025, Catat Jumlah Dan Tanggalnya!
Flexible Work Arrangement (FWA) Diterapkan Pemerintah Bagi PNS untuk Kurangi Kemacetan Mudik Lebaran 2025
Mudik Gratis BUMN 2025 dari PT Taspen: Cara Daftar, Rute, dan Syarat Peserta
Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Link Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftar Lengkap