TITIKTEMU.CO, Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan mengungkap hasil kerja desk penyelundupan pada awal 2025 yang menjadi bagian dari 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.
Budi menuturkan, desk itu berhasil menggagalkan barang selundupan yang mencapai nilai Rp 480,7 miliar.
"Pada awal 2025 ini, nilai barang yang berhasil diselamatkan desk penyelundupan dalam hal ini Kemenkeu, Bea dan Cukai, Polri, Mendag, dan TNI dari barang selundupan mencapai Rp 480,7 Miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 5 Februari 2025.
Selain itu, Menko Polkam menegaskan pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap entitas kelompok dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan tersebut.
"Sekaligus pendalaman 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal," tegas Budi.
Terkait hal ini, Budi juga menuturkan sejumlah fakta terkini terkait hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh desk terkait. Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Total Nilai Penyelamatan Sebesar Rp4,1 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Budi menerangkan bila ditambah dengan capaian sebelumnya, maka total nilai penyelamatan dari barang selundupan yang berhasil digagalkan mencapai Rp4,1 triliun.
Pada 2024, Budi juga menyebutkan nilai penyelamatan dari barang selundupan mencapai Rp9,66 T.
"Maka di dalam 100 hari pertama, desk mengungkapkan setara dengan 42,40 persen atau senilai Rp 4,1 T dari Rp 9,66 T nilai penyelundupan dalam 1 tahun (selama 2024)," terang Budi.
2. Temuan Barang Selundupan dari Tekstil hingga Kayu Rotan
Budi membeberkan, nilai atau jumlah penggagalan dalam kasus penyelundupan itu.
Artikel Terkait
Prabowo Tegas Lawan Penyelundupan, Pemerintah Amankan Potensi Kebocoran Rp3,9 Triliun
Presiden Minta Menteri Keuangan Hemat Besar-besaran: Alhamdulillah Hasilnya Cukup Besar
Iwan Fals Datangi Polres Metro Jaksel : Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik OI 4 Tahun Lalu
4 Fakta Sosok Bernisial ‘KS’ yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi, Salah Satunya Pernah Jadi Pengacara Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo
Agnez Mo Kena Denda Rp1,5 Miliar Kasus Hak Cipta "Bilang Saja", Ahmad Dhani Ungkap Usaha Damai yang Diabaikan
TERBONGKAR! Kasus Penyelundupan Senilai Rp480 M, Budi Gunawan : 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Sasaran Penyelidikan