“Ini yang diinginkan pemerintah, harga masyarakat harus di bawah Rp22.000,” imbuhnya.
Namun dalam kunjungan tersebut, ia masih menemukan pengecer yang menjual LPG 3 kg seharga Rp22.000 per tabung.
Menurut pengakuannya, ia mendapatkan harga Rp20.000 per tabung dari pangkalan yang membuatnya menjual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.
Baca Juga: Bolehkah Berpuasa Sunnah dan Membayar Hutang Puasa di Bulan Sya’ban?
Mekanisme penjualan gas Elpiji agar harga tetap terkontrol
Bahlil menegaskan jika pemerintah sudah memiliki aturan memiliki harga LPG 3 kg yang harus dipatuhi.
Dalam aturan tersebut, ada Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan sampai ke tangan masyarakat.
Bahlil menjelaskan kalau agen mendapatkan gas dari Pertamina Patra Niaga sharga Rp12.750 dan dijual ke pangkalan seharga Rp15.000.
“Dari pangkalan kepada masyarakat dengan harga Rp18.000,” kata Bahlil.
Baca Juga: Tiga Hari Jelang Penutupan, 8.332 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
“Rantai distribusi ini harus sesuai, dari agen ke pangkalan dan dari pangkalan ke masyarakat,” imbuhnya.
“Tidak boleh ada permainan harga di tengahnya, apalagi yang merugikan rakyat, saya tidak rela masyarakat harus beli Rp 22.000,” jelasnya.
Menindak tegas penjual nakal dan mencabut izin
Bahlil mengatakan kalau harga gas Elpiji 3 kg Rp19.000 sudah cukup dibilang mahal.
Penjual yang menaikkan harga akan ditindak secara tegas hingga pencabutan izin untuk bisa menjual gas.
Artikel Terkait
UPDATE! Harga Elpiji di Indonesia Terbaru Desember 2024: Stabilitas Harga di Tengah Inflasi
Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?
KABAR BAIK, Mulai Hari Ini Pengecer LPG 3 Kg Bisa Berjualan Kembali
Penjualan Gas LPG 3 Kg Sempat Kisruh, LPNU: Tertibkan Penerima Bukan Agennya
Pembelian Gas LPG 3 Kilogram Wajib di Pangkalan, Sebelum Dianulir Presiden