Wajib Tahu! Ini 3 Jenis Beasiswa LPDP Program Umum yang Dibuka pada Tahap 1 Tahun 2025

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Januari 2025 | 21:26 WIB
Ilustrasi 3 Jenis Beasiswa LPDP Program Umum yang Dibuka pada Tahap 1 Tahun 2025 (Instagram/@lpdp_ri)
Ilustrasi 3 Jenis Beasiswa LPDP Program Umum yang Dibuka pada Tahap 1 Tahun 2025 (Instagram/@lpdp_ri)

TITIKTEMU.CO- Pendaftaran seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 Tahap 1 telah resmi dibuka sejak 17 Januari hingga 17 Februari 2025 mendatang.

Setidaknya, terdapat 5 jenis program bagi peserta yang ingin mendaftar mulai dari program umum, program afirmasi, program targeted, program targeted beasiswa bundling, dan yang terakhir program double degree/joint degreee.

Pendaftar beasiswa dapat menentukan pilihannya sesuai dengan rincian program beasiswa yang akan diikuti.

Baca Juga: Kemenag Resmi Umumkan Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non ASN Terdaftar Database BKN

3 Jenis Beasiswa LPDP 2025 Program Umum

Beasiswa LPDP program umum terdiri dari 3 jenis, yaitu beasiswa reguler, beasiswa parsial, dan beasiswa LPDP Perguruan Tinggi Utama Dunia.

Setiap beasiswa dalam program umum ini mempunyai persyaratan dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

1. Beasiswa LPDP Reguler

Program beasiswa Reguler merupakan beasiswa jenjang magister dan doktor untuk Warga Negara Republik Indonesia (WNI) melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan LPDP.

Sedangkan untuk program magister, durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan. Kemudian untuk doktor, durasi pendanaan paling lama 48 bulan.

Baca Juga: TELAH DIBUKA! Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU Gelombang I Tahun Anggaran 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pendaftar beasiswa reguler bisa memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek di luar Daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.

2. Beasiswa LPDP Parsial

Beasiswa parsial meripakan beasiswa umum untuk jenjang magister dan doktor untuk WNI dengan skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X