Pusintrans Kemenhub Sediakan Layanan Pantauan Udara

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Senin, 30 Desember 2024 | 21:00 WIB
Ini  ruang operasi yang mengintegrasikan sejumlah pusat informasi dari seluruh matra perhubungan yang bekerja 24 jam (Kemenhub)
Ini ruang operasi yang mengintegrasikan sejumlah pusat informasi dari seluruh matra perhubungan yang bekerja 24 jam (Kemenhub)

TITIKTEMU.CO,  Kementerian Perhubungan telah meluncurkan Pusat Informasi Transportasi (Pusintrans), suatu ruang operasi yang mengintegrasikan sejumlah pusat informasi dari seluruh matra perhubungan yang bekerja 24 jam. Guna memudahkan pantauan pergerakan transportasi pada Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pada Pusintrans disediakan layanan pantauan udara dari beberapa titik jalan dan simpul transportasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pantauan udara memungkinkan pemantauan dilakukan secara lebih detail.

“Pantauan udara bisa memberikan pandangan yang lebih luas dan menyeluruh, serta memungkinkan pemantauan di area yang sulit dijangkau,” ujar Menhub Dudy, di Kantor Pusat Kemenhub.

Baca Juga: Ciptakan Kondisi Aman saat Nataru, 3.612 Botol Miras Dimusnahkan

Pantauan udara di Pusintrans akan tersedia selama masa Nataru 2024/2025. Menhub Dudy berharap, upaya yang telah dilakukan dapat mengoptimalkan layanan transportasi selama masa Nataru sehingga faktor keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran lebih terjamin.

“Dengan adanya pantauan udara, kondisi yang kurang baik di lapangan dapat diatasi dalam waktu singkat sehingga lebih efisien,” kata Menhub Dudy.

Pusintrans mengintegrasikan sejumlah pusat informasi dari seluruh matra perhubungan baik Ditjen Hubdat, Ditjen Hubla, Ditjen Hubud, Ditjen Perkeretaapian, serta BPTJ. Hadir berkat inisiatif Menhub Dudy, Pusintrans mulai beroperasi pada Rabu (18/12). Selain pantauan udara, Pusintrans juga terhubung ke seluruh sarana transportasi tanah air melalui CCTV. Masyarakat dapat turut mengikuti pantauan udara ini melalui kanal media sosial Kementerian Perhubungan @kemenhub151. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X