Kantor Bea dan Cukai Buka Lowongan Kerja untuk Usia 18 hingga 35 Tahun: Peluang Emas bagi Lulusan SMA dan SMK!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 20 Desember 2024 | 08:00 WIB
Lowongan Kerja di kantor Bea dan untuk lulusan SMA  (beacukai.go.id)
Lowongan Kerja di kantor Bea dan untuk lulusan SMA (beacukai.go.id)

TITIKTEMU.CO-Kabar baik bagi Anda yang sedang mencari pekerjaan!

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), salah satu lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, membuka lowongan kerja terbaru untuk warga negara Indonesia.

Peluang ini terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat dengan usia antara 18 hingga 35 tahun.

Tugas dan Peran Bea dan Cukai

Bea dan Cukai memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan kepabeanan dan cukai. Fungsi utamanya meliputi:

  • Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan.
  • Menjaga perbatasan negara dari aktivitas perdagangan yang melanggar hukum.
  • Mengelola penerimaan negara melalui pengumpulan bea masuk, bea keluar, dan cukai.

Dengan tugas yang begitu penting, Bea dan Cukai membutuhkan tenaga kerja yang berdedikasi dan memiliki semangat untuk berkontribusi bagi negara.

Baca Juga: Peluang lowongan kerja PT Poci Kreasi Mandiri untuk Minimal Lulusan SMA, Fresh Graduate Bisa Melamar

Posisi yang Dibutuhkan

KPPBC Pantoloan, salah satu unit Bea dan Cukai, membuka lowongan untuk dua posisi berikut:

1. Petugas Kebersihan

2. Petugas Satuan Pengamanan (Satpam)

Kualifikasi Umum Pelamar

Untuk dapat melamar, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 18–35 tahun per 1 Januari 2025.
  3. Lulusan SMA/SMK sederajat.
  4. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat.
  5. Tidak sedang bekerja di institusi lain.
  6. Tidak memiliki catatan kriminal, dibuktikan dengan SKCK.
  7. Bebas narkoba, dibuktikan dengan Surat Pemeriksaan Narkotika.
  8. Berkepribadian baik, mampu bekerja dalam tim, dan siap bekerja di bawah tekanan.

Kualifikasi Khusus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: beacukai.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X