Syarat Pembuatan SIM Terbaru 2024: Wajib JKN BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2024, Simak Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Selasa, 5 November 2024 | 09:06 WIB
Aturan Baru Pembuatan SIM 2024: Syarat JKN BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2024, Simak Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN
Aturan Baru Pembuatan SIM 2024: Syarat JKN BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2024, Simak Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN

Prosedur bagi Pemohon Tanpa JKN

Apabila pemohon SIM tidak memiliki kepesertaan JKN, David menegaskan bahwa mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM. Namun, mereka akan didorong untuk segera mendaftar kepesertaan JKN.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan administrasi yang tersedia di WhatsApp atau aplikasi Mobile JKN.

Tanggapan terhadap Tunggakan JKN

Bagi pemohon SIM yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan tersebut.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk membantu pemohon melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

Baca Juga: Menko Polkam Bentuk 7 Desk untuk Dukung Program Prioritas Prabowo, Apa Saja ?

Cara Mengecek Status JKN

Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Pelayanan Administrasi WhatsApp
    Menghubungi nomor 08118165165 untuk mendapatkan informasi.

  2. Aplikasi Mobile JKN
    Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

  3. BPJS Kesehatan Care Center
    Menghubungi nomor 165 untuk informasi lebih lanjut.

  4. Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
    Masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor untuk mengecek status.

Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, sekaligus memenuhi syarat pembuatan SIM secara efektif dan efisien.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X