TITIKTEMU.CO, Sekitar 14 ribu warga Nahdlatul Ulama (NU) yang berasal dari kalangan santri dan masyarakat umum berkumpul di lapangan Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka menggelar Aksi Solidaritas Santri Jogja. Menuntut pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus penusukan yang dialami santri Pesantren Krapyak dan menutup outlet yang mengedarkan minuman keras (miras).
Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri Jogja Abdul Muiz (Gus Muiz) dalam orasinya menyuarakan rasa prihatin dan kepedulian terhadap peristiwa penganiayaan dan penusukan terhadap dua santri Krapyak di Prawirotaman.
“Kami sebagai bagian dari keluarga besar santri pesantren dan masyarakat yang peduli terhadap keadilan menyatakan (tujuh) sikap sebagai berikut,” ujar Gus Muiz di Lapangan Mapolda pada Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Ini Dia Kronologi Pengeroyokan Santri Di Yogyakarta Yang Berujung Penangkapan
1. Tangkap pelaku dan tegakkan hukum seadil-adilnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku penganiayaan, memproses mereka sesuai hukum yang berlaku, menyeret mereka ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Gus Muiz.
2. Korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
“Kami meminta adanya dukungan penuh dalam proses pemulihan, baik fisik maupun mental, bagi korban dan keluarganya,” ujar Gus Muiz.
3. Jaminan keamanan di lingkungan masyarakat.
“Kami menuntut pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan di semua sektor, setiap tempat harus bebas dari ancaman kekerasan dan setiap individu yang berbeda di dalamnya berhak merasa aman,” ungkapnya.
Baca Juga: Ribuan Santri Yogyakarta Gelar Aksi Damai, Desak Penindakan Tegas Peredaran Miras dan Kriminalitas
4. Menolak bentuk kekerasan dan mendukung setiap langkah menuju terciptanya keamanan dan ketertiban.
5. Tingkatkan pengawasan ketat untuk mencegah kekerasan di wilayah DIY.
“Kami menyerukan peningkatan pengawasan di wilayah Yogyakarta untuk mencegah tindakan kekerasan di masa depan, termasuk dalam hal ini mengevaluasi dan mengendalikan peredaran minuman keras yang kian marak karena satu botol miras dapat memicu 1000 kriminalitas,” ujarnya.
6. Evaluasi peraturan tentang peraturan minuman keras (miras).
“Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang dan merevisi peraturan daerah tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran minuman oplosan agar lebih efektif dalam mencegah tindak kriminal yang disebabkan oleh konsumsi minuman tersebut,” ujar Abdul.
Artikel Terkait
Ribuan Santri Yogyakarta Gelar Aksi Damai, Desak Penindakan Tegas Peredaran Miras dan Kriminalitas
Ini Dia Kronologi Pengeroyokan Santri Di Yogyakarta Yang Berujung Penangkapan