Ribuan Santri Yogyakarta Gelar Aksi Damai, Desak Penindakan Tegas Peredaran Miras dan Kriminalitas

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ribuan santri menggelar aksi damai menuntut penindakan tegas kriminalitas, premanisme, dan peredaran miras di Yogyakarta. (Foto: dok. PWNU DIY)
Ribuan santri menggelar aksi damai menuntut penindakan tegas kriminalitas, premanisme, dan peredaran miras di Yogyakarta. (Foto: dok. PWNU DIY)

TITIKTEMU.CO, Ribuan santri bersama masyarakat menggelar aksi damai di depan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (29/10). Aksi yang digagas oleh PWNU Yogyakarta ini bertajuk “Santri Memanggil”, sebagai bentuk protes atas maraknya tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).  

Aksi ini menyusul insiden penusukan santri Al-Munawwir Krapyak oleh sejumlah pelaku yang mabuk minuman keras. Peserta aksi yang berjumlah sekitar 14.000 orang menyerukan penegakan hukum yang tegas dan perlunya pengetatan peredaran miras di Yogyakarta. 

Ketua PWNU Yogyakarta, KH Zuhdi Muhdlor, menekankan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari PWNU Yogyakarta atas berbagai kasus kriminalitas yang terjadi.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini, terlebih di saat kita memperingati Hari Santri yang ke-9, kita justru mendapat kado yang menyakitkan. Karena itu, kami mengadukan masalah ini kepada Kapolda DIY untuk segera menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar KH Zuhdi Muhdlor.

Baca Juga: Barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai dimusnahkan: ada rokok ilegal, minuman keras juga narkoba

KH Zuhdi menambahkan bahwa kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras bukanlah kasus yang sepele. Dalam banyak kasus, orang yang mengonsumsi miras sering kehilangan akal sehatnya dan cenderung melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, termasuk tindakan kriminal. 

PWNU Yogyakarta merasa perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa mendatang. PWNU berharap, selain menghukum pelaku, izin peredaran miras di Yogyakarta juga diperketat meskipun status miras legal di beberapa tempat. “Pengawasan harus lebih intensif dan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) harus ditegakkan secara ketat,” tegasnya. 

Kiai Zuhdi mengimbau agar pimpinan DPRD dan Kepala Daerah meninjau kembali Perda yang berlaku, khususnya pasal-pasal yang bisa disalahgunakan. “Jangan ada lagi pasal karet yang memungkinkan miras tersebar tanpa kontrol yang ketat,” tambahnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X