Para Utusan Khusus Prabowo itu juga berperan dalam menjalankan setiap keputusan Presiden Prabowo di masa mendatang.
Selain itu, para Utusan Khusus Presiden RI itu berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: 10 Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh agar Tetap Sehat di Tengah Perubahan Cuaca Ekstrem
Gaji dan Fasilitas Raffi cs di Kabinet Prabowo
Menurut Pasal 22 dalam Perpres itu, Raffi cs yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo akan mendapat hak keuangan dan fasilitas yang setingkat dengan jabatan Menteri RI.
Seperti diketahui, gaji Menteri RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Diketahui, besaran gaji pokok para Menteri RI di setiap bidang mencapai Rp5,04 juta per bulan. Terdapat juga besaran tunjangan yang diterima setiap bulannya yang mencapai Rp13,6 juta.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1123 Chapter Terbaru FULL RAW: Kekuatan Joy Boy dan Dampaknya di Dunia Bajak Laut
Berdasarkan hal itu, jumlah gaji dan tunjangan para Menteri RI dapat mencapai Rp18,6 juta per bulan. Jumlah upah tersebut belum termasuk fasilitas dan tunjangan lain, seperti kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.***
Artikel Terkait
Jelang Pelantikan, Prabowo Ungkap Rasa Syukur untuk Para Presiden Pendahulunya
Sejumlah Pemimpin Dunia Hadiri Pelantikan Prabowo, Mulai dari Wakil Presiden China hingga Sultan Brunei
Usai Dilantik Prabowo Lantang Suarakan Pemberantasan Korupsi: Pejabat Harus Beri Contoh Jalankan Pemerintahan Sebersih-bersihnya
KPM Bansos Harap-harap Cemas: 5 Jenis Bantuan Sosial yang Diprediksi Akan Dilanjutkan Oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran
Kabinet Merah Putih Prabowo Bukan yang Tergemuk? Di Indonesia Pernah Ada Kabinet dengan 132 Anggota
Alasan Luhut Terima Peran Barunya di Kabinet Prabowo: Akui Tak Bisa Menolak Karena Pendekatan Sang Presiden Ini
Pengamat Nilai Langkah Prabowo Kemahkan Anggota Kabinet di Magelang Cara Tingkatkan Disiplin dan Ketangguhan