Ridwan Kamil Tebar Janji ke Warga Jakarta, Ini Perbandingan Janji saat Jadi Gubernur Jabar

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Jumat, 20 September 2024 | 18:30 WIB
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil bersilaturahmi ke mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (Instagram.com/@ridwankamil)
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil bersilaturahmi ke mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (Instagram.com/@ridwankamil)

Berikut ini janji Ridwan Kamil saat hendak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat:

Jalan Layang (Fly Over)

Ridwan Kamil pernah menyebutkan akan membangun Kembali jalan layang (fly over) pada 2019.

Baca Juga: Ajukan KUR BRI 70 Juta Sekarang! Simulasi Cicilan dan Cara Pengajuannya

Jalan layang itu dibangun di Bandung, tepatnya di sekitar ruas Jalan Supratman dan Jalan Ahmad Yani.

"Penambahan fly over, biaya bantuan dana retensi, dan sebagainya yang selama ini jumlahnya terkendala," kata Ridwan Kamil pada Senin, 30 Juli 2018.

Pada tahun 2024, RK berhasil membangun sebuah flyover di Ibukota Jabar dengan menghabiskan anggaran Rp42 miliar.

Baca Juga: Salurkan Rp793,6 Triliun untuk Sektor Berkelanjutan, Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG

Fly over sukses dibangun sebagai solusi dalam mengatasi kemacetan di simpang Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Pembangunan Bandara di Sukabumi

Proyek yang dicanangkan Ridwan Kamil saat kampanye adalah bandara di Sukabumi, sebab dianggapnya dapat menggenjot perekonomian di Jabar.

“Iya, ada di Sukabumi (pembangunan bandara) dalam kepemimpinan saya supaya ekonomi baik," kata Ridwan Kamil di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada 4 Juli 2018.

Baca Juga: Tingkatkan Usaha Lewat Kredit KUR BRI 2024 UPDATE SEPTEMBER, Pinjaman Rp 120 Juta tenor 12 Bulan

Tercatat, proyek bandara di Kabupaten Sukabumi itu berjalan mulus pasca ditetapkan Perda Tata Ruang Jabar 2022-2024.

Bandara Sukabumi masuk Perda Tata Ruang Jabar itu ke dalam 4 bandar udara pengumpul di Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X