TITIKTEMU.CO, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Baca Juga: INFO HAJI 2024 : Ketika Air Zam Zam Gratis Menyambut Kedatangan Jemaah Haji
“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.
Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.
Baca Juga: INFO HAJI 2024: Jemaah Haji Reguler Terkonsentrasi Di Makkah Menunggu Puncak Haji
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengalengan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.
Baca Juga: INFO HAJI 2024 : 100 Kursi Roda Bantuan Baznas Tiba di Saudi
“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.
Artikel Terkait
INFO HAJI 2024 : Ini Skema Pemberangkatan Jemaah Haji Yang Masih Sakit Di Madinah
INFO HAJI 2024 : 100 Kursi Roda Bantuan Baznas Tiba di Saudi
INFO HAJI 2024: Jemaah Haji Reguler Terkonsentrasi Di Makkah Menunggu Puncak Haji
INFO HAJI 2024 : Ketika Air Zam Zam Gratis Menyambut Kedatangan Jemaah Haji