Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
c) jemaah haji reguler cadangan.
Baca Juga: LINK Nonton Drakor My Happy Ending EPS 7-8 Sub Indo dan Spoiler
Mekanisme Pelunasan
Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:
1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tayang di Bioskop 25 Januari 2024, Sinopsis dan Link Nonton Trailer Pemukiman Setan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.
Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.
Artikel Terkait
Kemenag Mulai Persiapkan Haji Tahun 2024
Jateng Dapat Tambahan Kuota Haji, Embarkasi Baru Dilirik
BACAAN Man Istatho'a Ilaihi Sabila: Syarat Penting untuk Melaksanakan Ibadah Haji
Simak Penjelasan Lafadz Man Istatho'a Ilaihi Sabila dan Makna Ibadah Haji serta Hubungan dalam Rukun Islam
Seleksi Petugas Haji 2024 Diikuti 10.992 Peserta
Rencana Perjalanan Haji 1445 H Tahun Ini. Kloter Pertama Berangkat 12 Mei, Closing Date 10 Juni 2024
Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama hingga 12 Februari 2024. Cek Daftar Calon Jemaah Haji di Link Berikut