22.927 Jemaah Sudah Lunas Biaya Haji. Berikut Syarat, Mekanisme dan Besaran Biayanya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Senin, 22 Januari 2024 | 11:32 WIB
Pelunasan Bipih untuk tahap pertama bagi jemaah reguler sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 (iStockphoto)
Pelunasan Bipih untuk tahap pertama bagi jemaah reguler sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 (iStockphoto)

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024.

Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:

a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;

b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan

c) jemaah haji reguler cadangan.

Baca Juga: LINK Nonton Bucchigiri Episode 2 Sub Indo Resmi Tayang di Crunchyroll: Simak Sinopsis dan Streaming DISINI!

Baca Juga: LINK Nonton Drakor My Happy Ending EPS 7-8 Sub Indo dan Spoiler

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;

2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);

3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Tayang di Bioskop 25 Januari 2024, Sinopsis dan Link Nonton Trailer Pemukiman Setan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.

Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X