TITIKTEMU.CO, Kualitas bimbingan ibadah haji dan umrah terus dibenahi Kementerian Agama dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 7 Tahun 2023 tentang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha. Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan, ada sejumlah tantangan yang harus dijawab KBIHU seiring terbitnya PMA No 7 Tahun 2023.
Arsad Hidayat menyampaikannya dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Forum Komunikasi (FK) KBIHU Tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur.
Tantangan pertama, kata Arsad Hidayat, adalah tuntutan profesionalitas dalam melakukan tugas sebagai lembaga bimbingan manasik dan pendampingan jemaah. KBIHU tidak lagi mengurusi tugas-tugas yang menjadi kewenangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, misalnya: mengatur penempatan akomodasi baik di Makkah dan di Madinah.
Baca Juga: Kemenag Susun Buku Pintar dan SOP Penanganan Masalah Hukum Haji
“Dulu masih ada KBIHU yang ngatur-ngatur penempatan jemaah haji, baik di hotel Makkah maupun Madinah. Ke depan itu sudah tidak lagi,” tegas Arsad di Surabaya, Selasa (7/11).
Kedua, mampu memberikan manasik yang moderat dan mengangkat tema-tema kemudahan (taysir). Ini penting karena penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang akan didominasi jemaah haji lanjut usia (lansia). “Fenomena jemaah lansia akan mewarnai kebarangkatan jemaah haji setiap tahunnya,” ungkap Arsad.
Ketiga, jemaah semakin kritis dalam menilai layanan, termasuk layanan bimbingan ibadah haji. KBIHU harus mampu mendengar dan memberi jawaban atau solusi atas permasalahan yang dihadapi jemaah haji, terutama yang berhubungan dengan peribadatan.
Keempat, kemajuan teknologi. Arsad mengatakan bahwa zaman telah berubah. Penyelenggaraan haji ke depan banyak memanfaatkan pengembangan teknologi. KBIHU juga harus dapat memberikan pendidikan agar jemaahnya melek teknologi informasi, tidak gaptek.
“Kita tidak pernah berpikir bahwa masuk ke Raudhah harus menggunakan Tasreh. Sekarang ini mungkin prosesnya dilakukan secara kolektif oleh Seksi Bimbingan Ibadah. Bahkan, secara personal juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi,” terangnya.
Baca Juga: Menag Sampaikan Rencana Pembagian Kuota Tambahan Haji 2024
Kelima adalah kompetisi layanan. Jemaah tentu akan memilih lembaga KBIHU salah satunya berdasarkan beragam layanan yang disiapkan. KBIHU dipilih bukan lagi semata karena ketokohan pemiliknya. Siapa pun yang mengelolanya, jika layanannya baik dan kompetitif, jemaah akan datang ke KBIHU tersebut.
Keenam, pendataan jemaah bimbingan. Menurut mantan Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji ini, Kemenag tengah siapkan mekanisme pendataan dan pelaporan KBIHU. Tujuannya antara lain agar didapat data jemaah yang berafiliasi ke KBIHU. Hal ini juga terkait hak porsi kuota pembimbing ibadah haji.
“KBIHU harus menyusun dan melaporkan data jemaah bimbingannya. Sehingga tidak terjadi saling klaim ketika mereka dihadapkan pada pemenuhan syarat kepemilikan minimal 135 jemaah untuk memperoleh porsi kuota pembimbing,” ucap Arsad.
Ketujuh, sarana dan prasarana di Arab Saudi yang belum sepenuhnya mendukung layanan haji. Menurut Arsad, penyediaan layanan haji ada yang menjadi otoritas pemerintah Indonesia dan ada juga yang menjadi otoritas Arab Saudi. Pelayanan Masyair, baik terkait penempatan jemaah di tenda, penyiapan transportasi, maupun penyediaan catering selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina, menjadi tanggung jawab Arab Saudi.
Artikel Terkait
Istiha'ah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji, Ini Kata ormas Islam
Manasik Haji 2024 Diisi Juga Latihan Fisik, Kuat, Kuat
Menag Sampaikan Rencana Pembagian Kuota Tambahan Haji 2024
Haji Yang Wafat Dalam Penerbangan Mendapat Santunan Asuransi Tambahan
Kemenag Susun Buku Pintar dan SOP Penanganan Masalah Hukum Haji