TITIKTEMU.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat herbal ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dipasarkan sebagai jamu atau produk herbal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu 11 Februari 2026.
Baca Juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Ini Daftar Lengkapnya
Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat
Temuan BPOM ini merupakan hasil pengawasan intensif selama November hingga Desember 2025. BPOM melakukan inspeksi ke berbagai fasilitas produksi dan distribusi, serta menguji ribuan sampel produk.
Dari 2.923 produk obat herbal, suplemen, dan obat kuasi yang diuji, sebanyak 41 di antaranya terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal. Bahkan, sebagian produk tidak memiliki izin edar resmi.
Sepanjang 2025, BPOM juga menguji total 11.654 produk, dan menemukan 206 produk mengandung bahan kimia obat berbahaya. Peredaran obat herbal ilegal masih menjadi ancaman di Indonesia.
Daftar 41 Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM
Berikut beberapa produk obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia ilegal:
AMK Madu Tonik Cap Kuda
Jamu Suami
Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama