kesehatan

BPOM Bongkar 41 Obat Herbal Ilegal, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya! Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:05 WIB
BPOM Bongkar 41 Obat Herbal Ilegal, Mengandung Bahan Kimia Berbahaya! Ini Daftar Lengkapnya. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

TITIKTEMU.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat herbal ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dipasarkan sebagai jamu atau produk herbal.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.

“Produk yang diklaim sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat. Ini pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan,” ujarnya dilansir dari Antara, Rabu 11 Februari 2026.

Baca Juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Ini Daftar Lengkapnya 

Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Obat

Temuan BPOM ini merupakan hasil pengawasan intensif selama November hingga Desember 2025. BPOM melakukan inspeksi ke berbagai fasilitas produksi dan distribusi, serta menguji ribuan sampel produk.

Dari 2.923 produk obat herbal, suplemen, dan obat kuasi yang diuji, sebanyak 41 di antaranya terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal. Bahkan, sebagian produk tidak memiliki izin edar resmi.

Sepanjang 2025, BPOM juga menguji total 11.654 produk, dan menemukan 206 produk mengandung bahan kimia obat berbahaya. Peredaran obat herbal ilegal masih menjadi ancaman di Indonesia.

Baca Juga: Kandungan Susu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tuai Sorotan, Pemerintah Pastikan Setara Susu Segar dan Sesuai Standar BPOM 

Daftar 41 Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM

Berikut beberapa produk obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia ilegal:

AMK Madu Tonik Cap Kuda

Jamu Suami

Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama

Halaman:

Tags

Terkini