Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyatakan kafe tetap disegel sampai proses olah TKP dan penyidikan awal cukup.
Baca Juga: Disiplin Prokes Kunci Utama Cegah Kenaikan Level PPKM Setiap Daerah
"Penyegelan ini menjadi bagian dari komitmen dalam menegakkan prokes. Aturannya kan ada. Kami akan tegas soal penanganan Covid-19 ini,” ungkap Donny.
Selain menyegel dua kafe, petugas Satreskrim Polrestabes Semarang juga meminta keterangan dari saksi. orang.
Mereka adalah 10 orang dari manajemen dua kafe yang disegel, 45 pengunjung, dan dua pemain musik yang mengisi hiburan.***