Buka Sampai Larut Malam, Dua kafe di Semarang Disegel

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:20 WIB
Marabunta Resto  (semarangkota.go.id)
Marabunta Resto (semarangkota.go.id)

TITIKTEMU.CO, SEMARANG - Dua kafe di kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah,  disegel petugas karena melanggar ketentuan PPKM Level 1.

Dua kafe tersebut adalah Marabunta Resto dan Hollywings Semarang. Kedua kafe dinilai melanggar ketentuan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021.

Tindakan tegas dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan dua kafe di jalan Cendrawasih itu masih beroperasi pada pukul 00.05-00.10.

Baca Juga: PPKM Jogja Turun Level 2, Wisata di Sleman, Resmi Dibuka

Padahal, menurut aturan status PPKM Level 1, restoran, kafe hingga tempat hiburan di wilayah Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah hanya boleh buka hingga pukul 00.00 WIB.

Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, sebelum penindakan dia bersama jajaran Forkopimda berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.

“Senin pukul 11.00 WIB kami dari Forkopimda Kota Semarang mengumpulkan pelaku usaha untuk tertib menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1,” ujar Hendi.

Baca Juga: PPKM Level 2 Solo: Mal Boleh Buka Sampai Jam 9 Malam

Hendi meminta agar tidak terjadi kasus serupa, kepada seluruh pihak agar mendukung penerapan PPKM Level 1, dengan tidak melanggar aturan.

Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Semarang wajib mematuhi instruksi wali kota soal PPKM level 1.

Baca Juga: Level PPKM Terkendali, Pemerintah Kembali Sesuaikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

“Tadi malam kita lakukan penyegelan, dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel,” ujar Irwan.

Kapolrestabes menambahkan tindakan itu penting karena dari hasil evaluasi Menko Marvest, di Kota Semarang masih ditemukan tempat hiburan melebihi jam operasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X