Bila yang tertangkap basah benar-benar oknum mahasiswa yang melakukan pekerjaan sampingan sebagai ayam kampus, maka ia akan dikembalikan kepada rektor kampus masing-masing.
Baca Juga: Karaoke Bandel Buka Sampai Pagi. Seratusan LC Terjaring Razia, 6 Positif Covid-19
“Karena mereka itu fokus belajar bukan samben (kerja sampingan – red.). Jika ditemui, mahasiwa maka akan dikembalikan ke rektor,’’ jelasnya.
Namun, jika oknum mahasiswa yang tertangkap yustisi memang sebagai freelance ayam kampus, maka tindakan hukum diproses APH (alat penegak hukum).
Operasi yustisi Satpol PP Kota Semarang akan melibatkan suku dinas Distaru (Dinas Tata Ruang) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sebagai upaya tindakan, jika hunian kos melanggar izin pendirian atau penggunaan bangunan.
Baca Juga: Solo PPKM Level 2, Gibran: Hajatan Boleh, Pentas Musik Boleh, Karaoke Boleh, Tapi...
Kegiatan yang dilakukan, biasanya juga menemukan pelanggaran lainnya, seperti ijin usaha tempat kos atau penyalahgunaan hunian menjadi tempat kos.
Operasi juga dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda), dimana Kota Semarang sudah masuk PPKM Level 2, sehingga masyarakat diharuskan tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan. ***
Artikel Terkait
Hanya 20% Warganya Bepergian Untuk Bekerja, Pantas Kota Semarang Raih PPKM Level 2
Patut Dicontoh, Testing Covid-19 Kota Semarang Capai 6 Kali Lipat Standar WHO
Berada di PPKM Level 2 Dan Angka Positif Melandai, Bantuan Covid-19 Tetap Mengalir Ke Kota Semarang
Bank Sampah Induk Kota Semarang Kerjasama dengan Pengepul
Makin Aman Makin Smart, Ronda Online Lewat Puluhan Ribu CCTV di Kota Semarang
Uji Coba Bus Listrik Karya Anak Bangsa di Kota Semarang