Ada Isu Ayam Kampus yang Manfaatkan Kost untuk Tempat Mesum, Satpol PP Kota Semarang Gencarkan Razia

photo author
Heppy Purnomo, TitikTemu.co
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:26 WIB
Kepala Satpol PP KotaSemarang, Fajar Purwoto. (pic. semarangkota.go.id)
Kepala Satpol PP KotaSemarang, Fajar Purwoto. (pic. semarangkota.go.id)

Bila yang tertangkap basah benar-benar oknum mahasiswa yang melakukan pekerjaan sampingan sebagai ayam kampus, maka ia akan dikembalikan kepada rektor kampus masing-masing.

Baca Juga: Karaoke Bandel Buka Sampai Pagi. Seratusan LC Terjaring Razia, 6 Positif Covid-19

“Karena mereka itu fokus belajar bukan samben (kerja sampingan – red.). Jika ditemui, mahasiwa maka akan dikembalikan ke rektor,’’ jelasnya.

Namun, jika oknum mahasiswa yang tertangkap yustisi memang sebagai freelance ayam kampus, maka tindakan hukum diproses APH (alat penegak hukum).

Operasi yustisi Satpol PP Kota Semarang akan melibatkan suku dinas Distaru (Dinas Tata Ruang) dan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), sebagai upaya tindakan, jika hunian kos melanggar izin pendirian atau penggunaan bangunan.

Baca Juga: Solo PPKM Level 2, Gibran: Hajatan Boleh, Pentas Musik Boleh, Karaoke Boleh, Tapi...

Kegiatan yang dilakukan, biasanya juga menemukan pelanggaran lainnya, seperti ijin usaha tempat kos atau penyalahgunaan hunian menjadi tempat kos.

Operasi juga dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda), dimana Kota Semarang sudah masuk PPKM Level 2, sehingga masyarakat diharuskan tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: semarangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X