TITIKTEMU.CO SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah telah merilis hasil pemantauan konten lembaga penyiaran periode Januari hingga November Tahun 2021.
Hasilnya, sebagaimana dikutip TITIKTEMU.CO dari laman KPID Jateng, lembaga independen pengawas penyiaran itu menemukan total 1.388 temuan potensi pelanggaran dalam. Di antara temuan tersebut, 227 kasus atau sebanyak 16% merupakan temuan terkait perempuan.
Baca Juga: KAI Access Dilengkapi Fitur Top Up dan Tagihan, Silahkan Dicoba Fitur Baru itu!
Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Tuduhannya Pencucian Uang
Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu eksploitasi sensualitas perempuan dalam bentuk adegan erotis kekerasan fisik dan verbal terhadap perempuan, menempatkan perempuan sebagai obyek pembicaraan cabul, body shaming terhadap perempuan, dan menampilkan perempuan sebagai figur yang selalu berkarakter negatif (antagonis).
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengungkapkan bahwa narasi negatif tentang perempuan banyak ditemukan pada program fiksi, seperti sinetron dan FTV.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Dosen Terhadap Mahasiswi di Kampus Unesa. Begini Awal Terungkapnya
“Banyak kita temukan siaran yang memosisikan perempuan sebagai korban kekerasan dan selalu pasrah dengan keadaan yang menyiksa. Atau kebalikan dari itu, perempuan justru menjadi karakter yang manipulatif, provokatif, dan memiliki kecenderungan sifat buruk,” terang Ari.
Pola tersebut sebenarnya sudah menjadi keresahan lama dan belum ada perbaikan yang signifikan. “Ini masalah klasik, tapi masih saja dominan. Perempuan dilekatkan dengan stereotype lemah & menjadi korban. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang setara gender,” jelasnya menambahkan.
Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengimbau lembaga penyiaran lebih aktif memberikan edukasi kesetaraan gender pada masyarakat.
Baca Juga: Total 2,1 Juta Orang Naik Kereta Api Selama Masa Liburan Tutup Tahun
“Kita mendambakan tampilan perempuan yang kuat dan berwibawa dalam isi siaran, bukan sekedar pemanis tayangan,” ungkap Aulia.
Persepsi yang buruk terhadap perempuan dalam isi siaran dikhawatirkan menimbulkan pembentukan opini publik yang mensubordinasikan perempuan. Akibatnya pemenuhan hak-hak perempuan menjadi kurang diperhatikan. ***