joglosemar

Memprihatinkan, 31 Anak Terlibat dalam Perkawinan di Bawah Usia 18 Tahun di Kota Yogyakarta.

Senin, 1 November 2021 | 06:30 WIB
Pelatihan Terus DIgelar untuk Cegah Perkawinan Anak Di Bawah Umur (jogjakota.go.id)

Isnayanti menambahkan, bagi anak laki-laki, perkawinan anak rentan berdampak buruk. Tetapi bagi anak-anak perempuan, perkawinan tersebut berdampak lebih buruk lagi.

Baca Juga: 7 Warung Bakmi Jawa di Solo Paling Top, Tak Bisa Pindah ke Lain Warung!

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya  mensosialisasikan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019, Tentang Pencegahan Perkawinan Anak untuk Mewujudkan Generasi Emas yang Berkualitas di Tahun 2045.

Sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan DP3AP2KB untuk mencegah terjadinya perkawinan anak di Kota Yogyakarta, antara lain melakukan kerjasama dengan Plan-Do-Study-Act (PDSA) dan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk turut dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak.

Baca Juga: Brighton Curi Poin dari Liverpool, Imbang 2-2

Langkah lain dengan mendorong penguatan Lembaga-lembaga yang ada, baik lembaga masyarakat seperti   Desa/Kelurahan dan Layak Anak (Dekelana),  Kecamatan Layak Anak (Kelana), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),  maupun melalui sekolah-sekolah untuk turut dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Menurut Isnayanti, diperlukan dukungan 3 (tiga) Pilar Pembangunan dari Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha serta Peran Media untuk melakukan Pencegahan Perkawinan Anak dalam mewujudkan generasi emas nantinya. 

''Saya berharap, dengan pengetahuan yang diperoleh  tentang resiko dari adanya perkawinan anak, dan tersedianya ruang untuk berkegiatan yang positif bagi anak-anak, maka diharapkan tidak terjadi perkawinan anak, sehingga tentu saja menjadi tanggung jawab kita semua untuk dapat mempersiapkan anak sebagai generasi penerus bangsa yang berakhlak, sehat, cerdas dan inovatif. Anak terlindungi Indonesia maju,'' ujar Isnayanti.***

Halaman:

Tags

Terkini