Semua proses ini akan selesai dalam kurun waktu 24 jam.
"Di KTP-elektronik, perubahan status perkawinannya dapat diproses kurang dari 24 jam saja. Dan selanjutnya, KK dan KTP-elektronik yang baru, diserahkan kepada ahli waris atau keluarga yang bersangkutan, sebelum jenazah dikebumikan," jelas Adi.
Untuk syaratnya, mengajukan permohonan pencatatan kematian, bisa ditulis tangan, Surat Keterangan kematian dari dokter atau Kepala Desa/Lurah, dan Foto Copy KK dan KTP-el yang meninggal.
Baca Juga: Piknik, Biar Nggak Panik! 7 Desa Wisata Jogja Ini Akan Memberimu Pengalaman yang Tak Terlupakan
Inovasi Pelita dalam 1 x 24 jam ini, selain mempermudah pengurusan akta kematian, juga untuk mencegah penyalahgunaan data almarhum/almarhumah, data penduduk akurat, mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda atau duda, mengurus klaim asuransi, perbankan, peralihan hak properti dan syarat nikah kembali.***