3) Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non kebutuhan sehari– hari sampai dengan pukul 18.00 WIB;
4) Kapasitas pengunjung maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
5) Paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan;
6) Operasional usahanya dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Baca Juga: Prokes Menuju Endemi, Tetap Pakai Masker Walau Sudah Vaksinasi Covid-19
Sedangkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diatur dengan ketentuan :
1) Diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari pukul 10.00 WIB - 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali;
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua/wali harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait; dan
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- b) Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
- c) Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk;
- d) Restoran/rumah makan dan kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
- e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu untuk apotik dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.***