joglosemar

Terlibat Penipuan dengan Modus Jual Beli Tanah, Seorang Pria Diringkus Polisi

Senin, 18 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Terlibat Penipuan dengan Modus Jual Beli Tanah, Seorang Pria Diringkus Polisi . (Foto: Dok. Humas Polres Kulon Progo)

TITIKTEMU.CO, Kulon Progo -  Jajaran Kepolisian Resor Kulon Progo, DIY, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli tanah.

Pelaku penipuan yang bernama Arwan Prasetya (35 ), warga Srimulyo, Kabupaten Bantul, DIY, berhasil ditangkap polisi.

Ia berhasil diringkus oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo, di tempat kontrakannya di daerah Temon, Kulon Progo.

Baca Juga: Waspadalah Banyak Situs Milik Pemerintah Daerah dan Institusi Diretas untuk Judi Online

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kasus penipuan itu dilaporkan oleh Ari Eko Wijarnarko (36), warga Pedukuhan Wijilan, Kalurahan Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan.

Menurut Jeffry, Eko Wijanarko mengaku menjadi korban atas aksi penipuan Arwan Prasetya hingga mengalami kerugian mencapai Rp260 juta.

Jeffry menambahkan, peristiwa penipuan berawal saat Eko hendak membeli sebidang tanah beserta bangunan di wilayah tempat tinggal Eko kepada Arwan. Keduanya sepakat dengan harga Rp200 juta.

Baca Juga: Membanggakan Motor Listrik Produksi Anak Bangsa Dieskpor ke Senegal!

"Transaksi jual beli itu terjadi pada 12 Februari 2018 lalu. Korban telah membayar lunas semua kebutuhan. Namun SHM belum dipegang," kata Jeffry, Senin (18/10/2021).

Pelaku menjanjikan bila SHM bakal terbit selang tiga bulan setelah transaksi. Namun hingga masa tiga bulan berakhir, SHM yang ditunggu tunggu oleh korban tak kunjung terbut.

Korban kemudian berinisiatif menanyakan perihal status pengurusan SHM tanah yang ia beli kepada Arwanu.

Baca Juga: Mantan Kepala BIN, Hendropriyono Jadi Narasumber Seminar Online yang Diikuti Ribuan Satpol PP

Kemudian Arwan membujuk Eko agar membeli tanah di samping tanah yang telah dibeli sebelumnya agar pengurusan SHM lebih cepat.

"Korban menyetujui bujukan pelaku kemudian membayarkan uang senilai Rp 60 juta. Namun setiap korban menanyakan kepastian surat surat pelaku selalu menghindar, imbuh Jeffry.

Halaman:

Tags

Terkini