Demi keselamatan bersama untuk sementara waktu anak di bawah umur 12 tahun belum diijinkan untuk naik kereta api.
Sedangkan bagi calon penumpang yang belum divaksin karena alasan kesehatan khusus, diminta untuk dapat melampirkan surat keterangan dari dokter RS milik pemerintah.
Saat menumpang kereta api, PT KAI juga mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, cek suhu untuk memastikan penumpang berkondisi sehat.
Baca Juga: Java Preanger, Secangkir Kopi dari Jawa yang Mendunia
“Pengoperasian kembali KA aglomerasi ini merupakan bagian dari dukungan PT KAI terhadap mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19, sepanjang perjalanan kereta api kami memastikan protokol kesehatan dilaksanakan dengan ketat.” pungkas Krisbiyantoro.***