Namun, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi atau masa pengabdian setelah menamatkan studi. Saat ini, LPDP tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan tersebut.
Baca Juga: Harga Nikel LME Naik 0,6% ke USD17.455, Pasar Soroti Pembatasan Produksi Indonesia
Lembaga tersebut juga telah memanggil AP untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban, LPDP menyatakan akan melakukan penindakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa.
LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan secara adil dan konsisten terhadap seluruh penerima beasiswa maupun alumni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak DS terkait pemanggilan terhadap AP tersebut.***