Sementara 25 WNI lainnya yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur.
Mereka terdiri dari 22 laki-laki dan 4 perempuan. Sebagian besar mengaku dijebak melalui tawaran pekerjaan palsu dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan mudah.
Ternyata, begitu tiba di Myawaddy, mereka malah dipaksa melakukan penipuan online dan judi digital yang menyasar korban global.
Mereka dikurung, dipukul jika menolak, dan paspornya ditahan oleh perusahaan ilegal tersebut.
Baca Juga: Syahganda: Kritik Hasan Nasbi ke Purbaya Salah Sasaran, Itu Sindir Prabowo!
Diselamatkan dari Wilayah Konflik
Operasi penyelamatan ini tidak mudah. Myawaddy adalah daerah konflik dengan banyak kelompok bersenjata yang menjalankan bisnis ilegal.
Para WNI terlebih dahulu dievakuasi ke Thailand dengan pengawalan ketat agar bisa menjalani asesmen untuk memastikan status hukum mereka.
Langkah Lanjut Pemerintah
Kemlu memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam melihat maraknya kasus WNI yang terjerat sindikat online scam lintas negara.
Para korban akan didampingi hingga kembali ke daerah asal mereka. Di sisi lain, pelaku perekrutan akan diproses hukum tanpa kompromi.
Bahaya Lowongan Kerja Palsu
Kasus Myawaddy ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar dan tanpa prosedur resmi.
Banyak dari mereka yang berangkat tanpa kontrak jelas dan tanpa perlindungan hukum—akhirnya berujung jadi korban perdagangan manusia.***