internasional

AS Perketat Imigrasi, China Terapkan Bebas Visa untuk 55 Negara, Termasuk Indonesia. Ini Detil Ketentuannya.

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:05 WIB
Presiden AS, Donald Trump. (Instagram.com/@realdonaldtrump)

TITIKTEMU.CO - Kebijakan imigrasi terbaru dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menuai sorotan publik internasional.

Kali ini, larangan masuk diterapkan kepada warga dari 12 negara, yang disebut sebagai langkah untuk memperkuat keamanan nasional.

Kebijakan tersebut memicu demonstrasi besar di beberapa kota, termasuk Los Angeles.

Baca Juga: Profil Mutiara Annisa Baswedan, Putri Anies yang Raih Beasiswa LPDP dan Lanjut Kuliah di Harvard

Trump menyampaikan bahwa larangan ini merupakan respons terhadap serangan bom molotov yang terjadi di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.

Pelaku disebut masuk ke Amerika secara ilegal.

"Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya sistem keamanan yang ketat terhadap warga asing yang masuk," ujar Trump dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

Negara-negara yang terkena larangan ini meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Baca Juga: 'ELON MUSK PUN SERUKAN PEMECATAN DONALD TRUMP', Oleh Denny JA

China Ambil Langkah Berbeda: Bebas Visa untuk 55 Negara

Berbeda dengan Amerika, China justru memilih jalur yang lebih terbuka.

Pemerintah China resmi mengumumkan kebijakan bebas visa transit 240 jam (sekitar 10 hari) untuk warga dari 55 negara, termasuk Indonesia.

Langkah ini menarik perhatian global, terutama di saat dunia sedang menyoroti kebijakan imigrasi ketat dari AS.

Dalam pernyataan yang dirilis Kantor Imigrasi Nasional China pada Kamis, 12 Juni 2025, dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah perjalanan lintas negara dan memperkuat hubungan internasional.

Halaman:

Tags

Terkini