Jepang Desak AS Pangkas Tarif Mobil: Menghapus Beban Besar Industri Otomotif Negeri Sakura

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi mobil bermerek Honda, kendaraan produksi asal Jepang.  (Unsplash.com/Emrecan)
Ilustrasi mobil bermerek Honda, kendaraan produksi asal Jepang. (Unsplash.com/Emrecan)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah Jepang kembali menyuarakan desakan agar Amerika Serikat segera memangkas tarif impor mobil dan suku cadang, sesuai kesepakatan sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri kebijakan tarif universal yang selama ini membebani industri otomotif Jepang.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh negosiator perdagangan utama Jepang, Ryosei Akazawa, setelah bertemu dengan sejumlah pejabat AS di Washington.

Baca Juga: Mobil Matic vs Manual: Perbedaan Konsumsi BBM dan Biaya Perawatan yang Perlu Diketahui

Sedikit Kejelasan di Tengah Ketidakpastian

Pertemuan ini memberikan secercah kepastian di tengah kabut ketidakjelasan soal pelaksanaan kesepakatan dagang yang dicapai kedua negara bulan lalu.

Akazawa mengungkapkan bahwa pihak AS mengakui telah salah menerapkan kebijakan tarif stacking, meski sebelumnya ada kesepakatan lisan untuk menghindarinya.

Janji AS: Kembalikan Kelebihan Tarif dan Revisi Kebijakan

Washington berkomitmen untuk mengembalikan tarif berlebih yang sudah dibayar Jepang.

Selain itu, AS juga sepakat merevisi perintah eksekutif terkait tarif universal, dengan rencana mengeluarkan perintah baru yang memangkas tarif mobil dan suku cadang asal Jepang.

“Kami akan terus mendesak pihak AS melalui berbagai jalur agar langkah ini segera terealisasi,” ujar Akazawa, dikutip dari Reuters, Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Viral Truk Serempet Porsche 718 Cayman, Warganet Pertanyakan Performa Mobil Mewah Rp3 Miliar

Target Waktu: Tidak Sampai Enam Bulan

Menurut Akazawa, revisi perintah eksekutif ini kemungkinan tidak akan memakan waktu hingga enam bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X