Bukan di Vatikan, Ini Lokasi di mana Paus Fransiskus Ingin Dimakamkan dan Jadwalnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 24 April 2025 | 06:00 WIB
Jadwal dan lokasi pemakaman Paus Fransiskus  (X.com/deccanchronicle)
Jadwal dan lokasi pemakaman Paus Fransiskus (X.com/deccanchronicle)

TITIKTEMU.CO - Setelah kabar duka atas wafatnya Paus Fransiskus, para kardinal Gereja Katolik dijadwalkan berkumpul di Vatikan pada Selasa, 22 April 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyusun rencana pemakaman sekaligus mempersiapkan konklaf—proses penting pemilihan Paus baru—yang direncanakan berlangsung bulan depan.

Baca Juga: Tradisi Pemakaman Paus di Tiga Peti: Simbol, Makna, dan Transisi Kepemimpinan

Kronologi Wafatnya Paus Fransiskus

Paus Fransiskus tutup usia pada 88 tahun di pagi hari Senin akibat serangan stroke yang diikuti oleh henti jantung. Sebelumnya, beliau sempat menjalani perawatan intensif selama lima minggu karena menderita pneumonia ganda.

Meskipun sempat pulih dan kembali tampil di hadapan umat pada perayaan Paskah, kondisi kesehatannya kembali menurun hingga akhirnya beliau berpulang.

Baca Juga: Pengganti Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia Siapa? Daftar Kandidat Kuat Pemimpin Gereja Katolik Sedunia

Tradisi dan Ritual Usai Wafatnya Paus

Seiring kepergian pemimpin tertinggi Gereja Katolik ini, berbagai tradisi Vatikan mulai dijalankan.

Di antaranya adalah penghancuran simbol-simbol kekuasaan Paus, seperti Cincin Nelayan dan segel resmi.

Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan simbol otoritas Paus yang telah wafat.

Baca Juga: Ryan Adriandhy Jadikan Kisah Bullying Dirinya Jadi Inspirasi Film Animasi ‘Jumbo’

Di Lapangan Santo Petrus, suasana duka menyelimuti ribuan umat yang hadir dalam doa bersama yang dipimpin oleh Kardinal Mauro Gambetti.

Dalam pidatonya, Kardinal menyebut Paus Fransiskus sebagai “peziarah harapan” dan sosok penuh kasih yang meninggalkan warisan besar bagi Gereja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X