hukrim

Ferdy Sambo perintahkan Hendra Kurniawan awasi pemusnahan 20 CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga

Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:57 WIB
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan tampak tersenyum saat di persidangan PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Persidangan terhadap terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dengan jadwal pembacaan dakwaan telah selesai dilakukan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Duuuh...Boy Wiliam Dan Ayu Ting Ting Ternyata Musuhan Selama 4 Tahun. 'Enggak ada dendam, cuma WA saja diblok'

Berdasarkan telah terpenuhi syarat tersebut, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang saat di sidang berkemeja putih, didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Feby Sharon laporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Kapolres Muara Enim ke Bareskrim Polri dan Div Propam

Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga. Dan mengatakan, Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.

Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, "Ndra, pastikan semuanya beres."  Hendra kemudian ikut meyakinkan Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cerita Bersambung: KADO BIRU UNTUK SUAMI Part 4

“Sudah Rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan menelepon dan memerintahkan Ari Cahya Nugraha alias
Acay untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Acay sebelumnya juga diketahui merupakan salah satu anggota tim CCTV dari KM 50 Tol Cikampek. Acay dihubungi oleh Hendra namun sempat tidak terhubung.

“Terdakwa Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha yang merupakan tim CCTV pada saat kasus Km 50 namun tidak terhubung,” ucap jaksa.

Hendra kemudian menyuruh Agus Nurpatria untuk menghubungi Acay dan terhubung. Panggilan telepon yang terhubung kemudian diserahkan kepada Hendra untuk berbicara dengan Acay.

Halaman:

Tags

Terkini