hukrim

AKBP Pujiyarto kena sanksi administrasi penempatan patsus 28 hari

Sabtu, 10 September 2022 | 05:58 WIB
AKBP Pujiyarto kena sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari (pic/ pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Brigadir J.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus -red) selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus Divpropam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Selain sanksi administrasi, AKBP P juga disebut melakukan perbuatan tercela dalam pelanggarannya. AKBP P dalam sanksi etika diwajibkan secara lisan menyampaikan permintaan maaf di hadapan komisi kode etik.

Baca Juga: Graham Potter langsung Pimpin Sesi Latihan pertamanya di Chelsea meskipun Liga Premier akhir pekan ini Ditunda

“Menjatuhkan hukuman kepada yang bersangkutan dengan sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar yang dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Dalam sidang KKEP terhadap AKBP P, saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang. Sidang berlangsung selama kurang lebih 8 jam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggarannya dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Trio Arsenal Tidak Dipanggil ke Timnas Brazil dalam Ujicoba di Perancis Jelang Piala Dunia 2022

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AKBP JS dalam kasus Brigadir J yakni terkait ketidakprofesionalan dalam bertugas.

“Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Laporan polisi yang dimaksud yakni dua laporan yang diterima polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sadis, ditemukan mayat terbakar tanpa kepala di area Pantai Marina. Diduga ASN Bapenda Kota Semarang

“Ada 2 laporan polisi. Satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu,” jelasnya.***

Tags

Terkini