hukrim

Kasus Brigadir J Termasuk Pelanggaran HAM Berat?

Jumat, 2 September 2022 | 17:09 WIB
Ilustrasi Menolak Pelanggaran HAM (Pexel)

TITIKTEMU.COM - Komnas HAM meminta Polri menindaklanjuti temuannya dalam investigasi kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah mengikuti seluruh rangkaian termasuk mendatangi tempat kejadian perkara, Komnas HAM memutusan tidak terlibat dalam Timsus Polri agar independensi lembaga terjaga.

Berkaitan dengan kasus ini, masyarakat menanyakan apakah kasus pembunuhan Brigadir J termasuk pelanggaran berat? Berikut ini penjelasan terkait kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Alamak, Ferdy Sambo juga jadi tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan pengertian bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Terdapat sebuah tindakan yang dapat merenggut HAM orang lainnya. Tindakan itu disebut dengan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM merupakan perbuatan seorang atau kelompok termasuk aparat negara baik yang tidak disengaja maupun disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Laporan Komnas HAM: Brigadir J diduga kuat lakukan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang

Selanjutnya, Pelanggaran HAM terdapat dua kategori yakni pelanggaran ringan dan berat. Pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam lingku peradilan umum.

Bentuk tindakan yang termasuk pelanggaran HAM berat yakni pertama genosida atau pembunuhan massal. Istilah ini berkaitan dengan kekerasan kelompok yang bertujuan ingin memusnahkan kelompok itu.

Tindakan pelanggaran berat lainnya adalah penyiksaan yang artinya perbatan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik rohani maupun jasmani kepada seseorang. Tindakan ini bertujuan memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang lain dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

Baca Juga: Terungkap di rekonstruksi, Ferdy Sambo dua kali tembak Brigadir J

Tindakan ketiga yang termasuk pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan sewenang-wenang yakni pembunuhan bukan perintah putusan pengadilan. Keempat yakni penghilangan paksa.

Bentuk tindakan ke lima adalah diskriminasi yang merupakan pembatasan, pengucilan atau pelecehan secara langsung mapun tidak berdasarkan pembedaan manusia berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, dan lain sebagainya yang berakibat penyimpangan, pengurangan, penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan di berbagai bidang seperti ekonomi, hukum, politik, sosia budaya, dan lain-lain.

Baca Juga: Ingat! Hewan Juga Punya Hak Asasi, Jangan Perlakukan Semena-mena

Tindakan lain terkait bentuk pelanggaran HAM berat adalah perbudakan seperti perdagangan manusia, jeratan hutang, perbudakan karena keturunan, kerja paksa, perbudakan anak-anak, pernikahan paksa dan dini, dan lain-lain.***

Halaman:

Tags

Terkini