TITIKTEMU.CO, JOMBANG - MSAT, Pimpinan pondok pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur akhir berhasil dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Penjemputan tersangka kasus pencabulan Jombang itu berlangsung heboh karena pihak keluarga tersangka tidak kooperatif.
Polisi harus mencari tersangka di pondok pesantren yang memiliki lahan seluas sekitar 5 hektar.
MSAT bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Jawa Timur karena menghindari polisi yang akan meminta keterangan menyangkut kasusnya.
Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Penembakan Shinzo Abe Mantan Anggota Pertahanan Diri Maritim Jepang
Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Anak Kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang berinisial MSAT terancam dakwaan tiga pasal berlapis dari Kejati Jawa Timur dalam dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati.
"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022) seperti dilansir PMJ News.
Sofyan mengatakan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," tegas Sofyan.***