TITIKTEMU.CO MAKASSAR- Usai menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan, tujuh jenazah janin diduga korban praktik aborsi ilegal di indekos, Rabu (08/06) malam dimakamkan di pemakaman umum, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Ketujuh janin bayi milik sejoli NM dan SM akhirnya diurus oleh warga. Ketujuh janin malang itu dikuburkan ke dalam satu liang lahat.
Jasad dimakamkan dalam satu liang lahat. Tujuh janin dikuburkan di Pekuburan Islam Romang Mandai Sudiang, sekitar pukul 20.30 Wita, Rabu (8/6) malam. Sebelum dikuburkan, janin-janin itu lebih dulu disalati.
Baca Juga: Jack Grealish Bertekad Tampil Sepadan dengan Harga Yang Dibayar Manchester City
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka penyimpan tujuh mayat bayi di dalam kotak makan di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Masih kita periksa untuk mengetahui kondisi kejiwaannya sampai tega melakukan aborsi sebanyak itu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (9/6), seperti dilansir tribrata.multimedia.
Pada polisi pelaku perempuan mengaku tujuh janin yang disimpan di kotak kamar indekos di Makasar adalah hasil aborsi selama sepuluh tahun, sejak 2012 lalu karena malu hamil di luar nikah.
Baca Juga: GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (2): Penangkapan Terduga Pelaku Berlangsung Dramatis, Teriak Minta Tolong
Selain itu, penyidik juga akan bekerjasama dengan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel untuk memeriksa DNA dari tujuh mayat bayi dengan kedua tersangka tersebut.
Saat ini, kedua tersangka yang merupakan pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan di dua lokasi berbeda di luar Sulawesi Selatan dan sementara masih dalam perjalanan ke Makassar.
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku sepasang kekasih penyimpan tujuh janin bayi di kamar indekos di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: GEGER ABORSI 7 JANIN DI MAKASSAR (1): Tujuh Mayat Bayi Ditemukan dalam Kotak Makanan di Kamar Kos Mahasiswi
Wanita pemilik tujuh janin bayi membusuk di kotak makan dalam kamar kos-kosan di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelaku aborsi sejak tahun 2012 atau sejak 10 tahun terakhir.
Satu pelaku perempuan ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara, sementara pelaku laki laki ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Selanjutnya, polisi akan melakukan tes kejiwaan pada keduanya.
Pada polisi pelaku perempuan mengaku tujuh janin yang disimpan di kotak kamar indekos di Makasar adalah hasil aborsi selama 10 tahun, sejak 2012 lalu karena hamil di luar nikah.
"Iya info sementara melakukan aborsi tujuh kali, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.
Baca Juga: Suporter Sleman Batalkan Nonton Langsung Pembukaan Piala Presiden 2022 Persis Solo Vs PSS Sleman di Manahan
Budi mengatakan sosok wanita terduga pelaku aborsi itu merupakan seorang karyawan medis. Namun Budi belum spesifik menyebutkan profesi wanita itu.
Kini wanita tersebut sedang dibawa ke Makassar usai ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara. Selain wanita itu, seorang pria yang merupakan pasangan wanita itu juga ditangkap di wilayah Kalimantan.
Menurut Budi, sejoli tersebut masing-masing dalam perjalanan ke Makassar usai ditangkap di dua wilayah berbeda. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.***