“Jaminan pemasaran merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan/atau pemberian fasilitas akses pasar”, jelas Alvino.
Menteri Pertanian juga diminta untuk membatasi impor ayam indukan/GPS (grand parent stock) sesuai kebutuhan yang belum bisa dicukupi oleh produksi dalam negeri, memberi perlakuan dan akses pasar yang sama antara peternak mandiri dan integrator dalam fasilitas kuota impor GPS.
melindungi nilai produk pertanian/peternakan sebagai strategi bisnis untuk melindungi nilai komoditas hasil pertanian/peternakan dari risiko penurunan harga. “Kami tetap akan berjuang, hingga tuntutan kami dipenuhi. Saat ini, kami sedang menunggu proses selanjutnya, semoga tidak perlu menunggu lama”, ungkap Alvino .** (Heppy Purnomo)