Untuk mobil, dia mengoleksi Toyota Kijang Innova, Toyota Alphard, dan dua Toyota Land Cruiser. Harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000, kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Tuduhannya Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar
Dalam perkara ini, Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman untuk perkara ini minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara, denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Dikutip TITIKTEMU dari Kantor Berita Antara, sebelumnya, Asiz dijemput paksa KPK dari rumahnya.
Selanjutnya Azis Syamsuddin dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan, Jumat (24/9/2021) malam.
Asiz sempat menolak dijemput dengan dalih sedang isolasi mandiri. Namun, setelah dites antigen ternyata hasilnya nonreaktif Covid-19.
KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama mulai 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.***