|
TITIKTEMU.CO – ASAHAN - Jajaran Polres Asahan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba seberat 34,794 Kg. Keberhasilan ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam Konfrensi Pers di Halaman Mapolres Asahan, yang diuanggah di akun IG @polresasahan, Senin (20/09/2021). Keberhasilan Polres Asahan memaparkan temuan narkoba jenis sabu ini, juga dilansir dalam situs Humas Polri. Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, awalnya shabu tersebut ditemukan warga pada Hari Rabu 8 September 2021 lalu. Polisi-pun mengembangkan temuan tersebut. Baca Juga: Seorang Anak Pukul Ibu Kandung, Endingnya Bikin Trenyuh “Narkoba jenis shabu seberat 34 Kg ini ditemukan warga, di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dari temuan ini kita lantas melakukan pengembangan,” ungkap Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers pemaparan kasus itu, Senin (20/9/2021). Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan Ir (47) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, yang diduga sebagai kurir. Tersangka Ir ditangkap di Jalinsum Ahmad Yani Kisaran, saat hendak ke Kota Tanjungbalai dari Pematangsiantar. Hasil interogasi diketahui dia disuruh seseorang dengan upah Rp 100 juta, jika berhasil mengantar sabu dari Desa Sei Apung ke tempat yang akan dituju. Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Masuk Tahap Penyelidikan "Ini merupakan sindikat internasional. Barang sabu yang diamankan berasal dari Malaysia," ujar Putu. Putu menjelaskan, pihaknya masih memburu 4 orang yang bersinggungan langsung dengan Ir. Keempatnya merupakan orang yang menyuruh, memberi dan menjanjikan supaya sabu tersebut bisa diselundupkan***(ewa/www.humaspolri.go.id)***(ewa)
|
Menampilkan Adu Kambing Pali 2.png.