hukrim

Kapolda Jateng Angkat Bicara Soal Gugatan 13 Tersangka Transfer Dana Palsu

Minggu, 19 September 2021 | 09:08 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Sampaikan Keterangan Pada Wartawan Terkait Gugatan Tersangka Kasus Transfer Dana Palsu ( Foto : www.tribratanews.jateng.polri.go.id)

 

 

TITIKTEMU,CO - SEMARANG -  Sebanyak 13 dari 15 tersangka kasus dugaan transfer palsu melalui mesin ATM Bank Jateng di Kabupaten Pati, mengajukan gugatan terhadap Polda Jateng. Ketigabelas tersangka sudah melayangkan Gugatannya melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dikutip TITIKTEMU.CO dari situs Polri, para tersangka selaku pemohon, diwakili Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI), dan persidangan saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.

Atas gugatan yang disampaikan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan,  pihaknya menghargai upaya hukum yang dilaksanakan oleh para pemohon itu.

Baca Juga: Bayi Laki-laki Diduga Baru Dilahirkan, Ditemukan Masih Hidup di Pinggir Kali

Menurut Kabidhumas, praperadilan merupakan hak tersangka (pemohon) untuk mencari keadilan. Sebab upaya hukum melalui proses praperadilan sudah diatur di dalam KUHAP.

"Terkait praperadilan para tersangka adalah hal lumrah dan telah diatur dalam KUHAP. Prinsipnya polri mengucapkan terimakasih dan menghargai upaya hukum yang mereka lakukan," tegas Kombes Iqbal, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Iqbal, Polri sangat menghargai adanya praperadilan yang diajukan para tersangka. Namun gugatan praperadilan yang dilayangkan akan dikaji oleh hakim di pengadilan.

Baca Juga: Misteri Kematian Seorang Pria yang Mayatnya Ditemukan Tergantung Tali Nilon

"Adanya praperadilan bertujuan membuat terang perkara. Semoga putusan hakim menjadi yang terbaik untuk semua pihak, dan bermanfaat secara keilmuan khususnya di bidang hukum, bagi kita semua," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu Bank Jateng yang ada di Kecamatan Sukolilo dan Wedarijaksa Kabupaten Pati. 15 orang tersebut disangkakan telah melanggar hukum karena melakukan aksi transfer dana palsu dari bulan Agustus sampai Oktober 2018. Akibat perbuatan mereka itu, Bank Jateng mengalami kerugian hingga Rp 20 Miliar.

Terkait kasus tersebut, 13 dari 15 tersangka melayangkan gugatan Praperadilan melalui Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH RUPADI) ke Pengadilan Negeri Semarang. (ewa/www.tribratanews.jateng.polri.go.id)

 

BalasTeruskan

Halaman:

Tags

Terkini