TITIKTEMU.CO
Jajaran Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur. Dua orang yang diduga sebagai mucikari ZF (18) dan RF (19) berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Tanjung Priok pada Senin malam, (6/9). Sebuah video amatir memperlihatkan anggota polisi yang mengetuk pintu kamar hotel yang di dalamnya terdapat seorang anak perempuan dengan seorag pria.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama melalui divisi Humas Polri perempuan di dalam rekaman video itu merupakan korban dari prostitusi anak di bawah umur.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi. Korban prostitusi kebanyakan anak usia di bawah 17 tahun,” ujar Wiratama seperti dikuti Titiktemu.co dari.humaspolri.go.id.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Massal di Komisi Penyiaran Indonesia, 7 Staf KPI Dinonaktifkan
Dia menambahkan kedua tersangka ZF dan RF memiliki peran masing-masing dalam bisnis esek-esek ini. Menurut Kasat Reskrim, RF berperan sebagai pencari atau perekrut gadis-gadis muda. Sementara ZF bertugas mencari pelanggan.
“ZF biasanya mempromosikan anak-anak di bawah umur melalui jaringan media sosial dan perpesanan singkat,” ujarnya.
Setelah ada kata sepakat, calon pelanggan akan menemui si gadis di hotel yang ditentukan, dan melakukan pembayaran langsung di sana.
Bisnis prostitusi tersebut dijalankan secara tertutup untuk menghindari kecurigaan polisi. Pelaku tidak sembarangan menawarkan korban calon pelanggan.
Selain menangkap kedua tersangka pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dalam wanita, uang tunai sebesar Rp 1.2 juta, dan alat kontrasepsi.***