hukrim

Duh! Guru Olahraga SD di Wonogiri Ini Cabuli Siswanya Selama Dua Tahun

Selasa, 7 September 2021 | 22:05 WIB
Seorang guru olahraga SD Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, mencabuli siswanya selama dua tahun. (Humas Polres Wonogiri)

TITIKTEMU.CO

Seorang pria yang juga guru olahraga Sekolah Dasar (SD) Sidoharjo, Wonogiri, Jawa Tengah, tega mencabuli siswa laki-laki. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan selama dua tahun sejak 2016 lalu.

Pelaku, PPH (35) ditangkap Polres Wonogiri di rumahnya, Ngadirojo Kidul, Senin (6/9/2021) malam, beberapa saat setelah orangtua korban JH melaporkan ke polisi. Orangtua baru melaporkan kasus itu sekarang karena sebelumnya korban tidak mau bercerita dengan alasan takut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Massal di KPI, Ini nama-nama yang Disebut Korban dalam Suratnya

Awalnya, ayah korban curiga karena melihat anaknya tiba-tiba menangis sambil didekap ibunya. Setelah didesak, JH kemudian menceritakan pencabulan yang dialaminya. Saat ini JH sudah berusia 14 tahun dan melanjutkan sekolah di SMP.

“Korban takut dimarahi orangtuanya dan pelaku sehingga memilih diam. Sampai akhirya didesak ayahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, Selasa (7/9/2021).

Perbuatan bejat terhadap JH itu dilakukan PPH dalam kurun waktu 2 tahun mulai 2016 hingga 2018. Pencabulan dilakukan di ruangan kelas, perpustakaan, dan rumah pelaku.

Baca Juga: Kasus MS Korban Pelecehan Seks Di KPI Dikawal Banyak Pihak, Salah Satunya FLP Lembaga Tempat MS Belajar

“Jadi modusnya korban diajak ke perpustakaan, kemudian disuruh untuk memijat pelaku. Pelaku kemudian gantian memijat korban, lalu terjadilah pencabulan itu,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan pencabulan terjadi saat korban kelas 4 SD sampai kelas 6 SD. Dalam kurun waktu dua tahun itu korban mengaku beberapa kali dicabuli pelaku.

Saat ini plaku sudah diamankan polisi. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju olahraga, ponsel, dan sepeda motor.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Massal di Komisi Penyiaran Indonesia, 7 Staf KPI Dinonaktifkan

PPH dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.

Sementara korban JH saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Wonogiri.***

Tags

Terkini