TITIK TEMU.CO
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 ASN tersangka pemberi suap jabatan kades di Probolinggo. Hinga kini mereka belum ditahan. Kasus ini menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin yang anggota DPR RI.
Pasangan suami istri itu sudah ditahan, juga tiga tersangka lain, yaitu Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), Muhammad Ridwan (Camat Paiton), dan Sumarto (Kepala Desa Karangren).
“Hari ini agenda pemeriksaan terhadap 17 tersangka di Polres Probolinggo. Semuaya ASN di Probolinggo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/9/2021).
Baca Juga: Hujatan Warganet Banjiri Postingan Lawas Hasan Aminuddin dan Puput Tantri
Ke-17 tersangka adalah pemberi suap untuk jabatan Kades, yaitu Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.
Kemudian Abdul Wafi, Kho'im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir,Sugito, dan Samsuddin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam kasus ini KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap 5 tersangka.
“Yang 17 tersangka pemberi suap itu belum ditahan, kita imbau untuk kooperatif,” kata Alexander Marwata.
Pakar hukum online, Saufa Ata Taqiya, menyebut jika terbukti bersalah 17 tersangka pemberi suap tersebut bisa diancam 5 tahun penjara, dan denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.000.
Sedangkan bagi penerima suap, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan atau pidana denda minimal Rp 50.000.000, paling banyak Rp 250.000.000.
Sebelumnya diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya Hasan Aminuddin. KPK mengamankan barang bukti Rp326.500.000.
Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Terduga Maling Uang Rakyat Sebagai Tersangka, Termasuk Bupati Probolinggo