hukrim

Beredar Kabar M.Kece Dipukuli, Polisi: Sedang Jalani Isolasi Untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 September 2021 | 07:17 WIB
YouTuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece alias M Kece tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan atas perkara dugaan penistaan agama, Rabu (25/8/2021) (Pic. AntaraNews)

TITIKTEMU.CO

JAKARTA - Pengacara Muhammad Kece, Sandi E Situngkir, Rabu (1/9/2021)mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memastikann kondisi kesehatan kliennya. Dikutip dari Kantor Berita Antara, pengacara M.Kece itu datang ke Bareskrim Polri setelah mendengar banyak informasi di luaran yang menghembuskan isu bahwa kliennya kurang sehat, dan juga isu dipukuli.


Sandi E Situngkir mengatakan pihaknya mendatangi Bareskrim untuk menemui Wakil Direktur Tindak Pidana Siber dan Kasubdit, untuk mendapatkan informasi mengenai kliennya Muhammad Kece yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak 25 Agustus 2021 lalu.


"Setelah dapat konfirmasi dari Bareskrim ternyata tidak. Meskipun kami tidak ketemu tadi, kata Pak Wadir dan Kasubdit, klien kami konddisinya baik-baik saja, sehat-sehat saja," ujar Sandi.


Sandi mengaku mendatangi Bareskrim bersama Febri, putra Muhammad Kece sebagai tim kuasa hukum. Kedatangan Sandi dan Febri diterima oleh Wakil Direktur Dir Tipidesiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan dan sejumlah anggota Bareskrim.


Sandi mengatakan pertemuan tersebut juga membahas soal pembantaran (penangguhan penahanan) terhadap Muhammad Kece. Tetapi Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti Yahya Waloni (tersangka ujaran kebencian, Red), karena kondisi kesehatannya baik-baik saja.


"Ya, jadi tadi kita coba diskusikan coba pembantaran gitu ya, kalau ternyata sakitnya dia (Kece, Red), tapi sampai sekarang sakitnya kan baik-baik aja, tapi kalau sakitnya perawatan ya di undang-undang harus dibantarkan, sekarang masih baik-baik saja," ujar Sandi.


Saat ditanya soal perkembangan perkara yang membelit Muhammad Kece, Sandi mengatakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menawarkan untuk menghadirkan saksi-saksi dari pihak tersangka, termasuk saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tafsir agama.


Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, tersangka penista agama, M. Kece masih menjalani isolasi terkait Covid-19. Masa isolasi yang dijalani Muhammad Kece sudah termasuk dengan masa penahanan 20 hari ke depan.


"Sesuai ketentuan dari Kemenkumham dan SOP Rutan Bareskrim Polri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, setiap tahanan baru wajib isolasi selama 14 hari. Hal ini sudah termasuk masa penahanan 20 hari," ujar Ramadhan.


Tersangka M Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ewa***

Tags

Terkini