Ammar Zoni Ingin Keluar dari Nusakambangan
Ammar Zoni terjerat kasus peredaran sabu dan tembakau sintetis yang ditangani di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia diduga terlibat bersama lima tahanan lainnya dalam mengedarkan narkoba di dalam rutan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa berkas perkara Ammar lengkap pada 8 Oktober 2025 dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sejak sidang perdana pada 23 Oktober 2025, Ammar berulang kali mengajukan permohonan untuk hadir langsung dalam persidangan Tipikor Jakarta. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum dikabulkan.
Baca Juga: Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat
“Izin, Yang Mulia, apakah kami diperbolehkan hadir langsung minggu depan?” tanya Ammar kepada majelis hakim melalui sambungan online dari Nusakambangan pada 21 November 2025.
Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma, menjelaskan bahwa kehadiran Ammar belum diperlukan pada tahap putusan sela.
“Untuk minggu depan, belum dibutuhkan. Jika pada tahap pembuktian diperlukan, tentu akan dipanggil hadir,” tegasnya.***