TITIKTEMU.CO - Nama Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah kembali terlibat dalam kasus narkoba, meski dirinya masih menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.
Aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu kini diduga mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Diduga Edarkan Narkoba dari Balik Jeruji
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga: Gugat Hak Pensiun DPR ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Nilai Tak Adil dan Tak Efisien
Ammar tidak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan Zangi, dengan pasokan barang berasal dari pihak luar rutan.
Dari Pengguna Jadi Pengedar di Penjara
Usai menerima kiriman narkoba, Ammar disebut menyerahkan barang haram itu kepada rekan-rekannya di dalam rutan untuk diedarkan.
Petugas yang mencurigai aktivitas mereka segera melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dan ganja di kamar para tersangka.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Aktor kelahiran 1993 itu sudah tiga kali tersandung kasus serupa.
2017: Ammar ditangkap Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Depok dengan barang bukti 39,1 gram ganja kering yang diakuinya digunakan untuk mengatasi stres.