hukrim

Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Aparat Hukum ke KPK, Sebut Libatkan Pihak Reza Gladys

Selasa, 12 Agustus 2025 | 21:04 WIB
Potret artis Nikita Mirzani yang melaporkan ada dugaan suap dalam kasusnya dengan Reza Gladys kepada KPK. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

TITIKTEMU.CO - Aktris Nikita Mirzani melaporkan dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini disebut berkaitan dengan pihak Reza Gladys yang diduga memberi suap untuk memengaruhi proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya selalu terbuka terhadap laporan dari masyarakat.

“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat. Nanti akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: Polemik Ijazah UNY Terlambat Terbit, Mahasiswa Diminta Teken Surat Pernyataan dan Tidak Komplain di Medsos untuk Wisudawan Agustus 2025

Budi menjelaskan, setelah tahap verifikasi, KPK akan memutuskan apakah kasus tersebut termasuk dalam kewenangan penanganan mereka. Namun, KPK tidak dapat memberikan informasi detail terkait diterima atau ditolaknya laporan.

“Kami tidak bisa menyampaikan karena memang sedari awal kita sudah tutup informasi itu,” tambahnya.

Ia menegaskan, perkembangan laporan hanya akan diinformasikan langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2025 Bank Sumsel Babel untuk Posisi Analis Kredit dan Account Officer, Cek Syarat dan Kualifikasinya di Sini

Nikita sendiri mengunggah bukti tanda terima pengaduan ke KPK melalui akun Instagram-nya pada 8 Agustus 2025, yang kini dikelola admin. Dalam unggahan tersebut, terlihat nomor surat 011/VII/2025 yang memuat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan suap terhadap aparat penegak hukum.

Pihak Nikita mengklaim memiliki rekaman sebagai bukti pengaturan vonis antara pihak Reza Gladys dan aparat hukum. Namun, dalam sidang lanjutan pada 7 Agustus 2025, majelis hakim menolak memutar rekaman tersebut di persidangan.***

Tags

Terkini