hukrim

Ridwan Kamil Belum Tampakkan Diri ke Publik. Kuasa Hukum RK Akui Telah Terima Surat Somasi dari Lisa Mariana: Kami Hormati Sebagai Bagian Proses Hukum

Senin, 14 April 2025 | 08:01 WIB
Pihak Ridwan Kamil membenarkan telah mendapat surat somasi dari Lisa Mariana (Instagram/lisamarianaa - instagram/ridwankamil)

TITIKTEMU.CO - Lisa Mariana telah muncul di publik dengan menggelar konferensi pers di kawasan Kelapa Gading pada Jumat, 11 April 2025 lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Lisa Mariana didampingi oleh kuasa hukumnya, Daniel Nababan dan menyatakan siap melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.

Pihak Lisa mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan undangan agar Ridwan Kamil dan kliennya mau duduk bersama untuk menyelesaikan masalah yang tengah panas ini.

Baca Juga: Bola Kini Ada di Tangan RK, Lisa Mariana Layangkan Somasi ke Ridwan Kamil: Saya Tidak Pernah Berhubungan dengan Laki-laki Mana pun Selain Pak RK

“Per hari ini kami tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat somasi yang di dalamnya memuat undangan untuk kita duduk bersama,” ujar Daniel pada konferensi pers itu.

Lisa Mariana saat konpers Jumat (11/4) yang menyatakan mengirim somasi ke Ridwan Kamil (tangkapan layar video konpers @lisamarianaaofc)

“Tanggal pertemuannya kita belum bisa ungkap ke media karena kita tetap menempuh jalur mediasi ataupun iktikad baik,” sambungnya.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar membenarkan bahwa dirinya telah menerima somasi dari Lisa.

Baca Juga: Jepang Juara Empatkali Piala Asia U-17 Tersingkir. Kalah Dari Arab Saudi Melalui Adu Penalti

“Kemarin, saya terima somasinya dari kantor hukumnya Bu LM, tapi saya belum lihat isinya apa,” kata Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 13 April 2025.

“Jadi, kami pelajari dulu isinya apa dan kami cek isinya apa, kita diskusikan apa isinya, tapi memang kami terima,” tambahnya.

Menanggapi somasi dari pihak Lisa, Muslim mengatakan bahwa itu adalah hak yang harus dihormati.

Baca Juga: SPMB 2025: Jalur Prestasi Tak Lagi Gunakan Nilai Rapor, Ini Penjelasannya

“Namanya somasi, kami hormati sebagai bagian dari proses hukum, kan kita juga nggak bisa larang orang mensomasi, karena hak,” imbuhnya.

“Siapapun berhak untuk mensomasi, nah kami belum bisa lihat apa isi somasinya,” ujar Muslim lagi.

Halaman:

Tags

Terkini